"Saya hanya melaksanakan perintah yang disampaikan melalui sekretaris fraksi PDIP Panda Nababan," kata Dudhie saat menyampaikan nota pembelaan pribadi di Pengadilan Tipikor, Jl Rasuna Said, Jakarta, Selasa (4/5/2010).
Dia menegaskan Panda yang paling mengetahui dari siapa cek perjalanan yang diterima anggota FPDIP di Komisi IX terkait kemenangan Miranda Goeltom dalam pemilihan DGS BI pada 8 Juni 2004. Panda pula yang menyuruhnya mengambil cek perjalanan Rp 9,8 miliar dari Arie Malangjudo yang merupakan titipan Nunun Nurbaeti di Restoran Bebek Bali, Taman Ria Senayan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dudhie pun mengaku bersyukur karena bisa mendapatkan bukti Panda menyetor cek Rp 500 juta ke rekening fraksi, yang semula ditudingkan kepada dirinya. "Saya beruntung di akhir-akhir ada bukti rekening fraksi yang menunjukkan setoran itu," kata Dudhie.
Oleh jaksa Dudhie dituntut hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp 150 juta. Dudhie terbukti secara sah menerima suap Rp 1 miliar terkait pemenangan Miranda dalam pemilihan DGS BI.
(Rez/lh)











































