Demikian komentar Fahry Hamzah menaggapi peringatan Presiden SBY agar politisi tidak memasuki ranah hukum. Politisi dari FPKS ini dicegat wartawan usai mengikuti pembukaan Rakor MA Kemenkum HAM, Kejagung dan Polri di Istana Negara, Jl Veteran, Jakarta Pusat, Selasa (4/5/2010).
"Yang dimaksud 'masuk' (intervensi) itu yaitu dengan kekuasaan yang dipunya menghentikan proses. Tapi mengontrol proses itu adalah tugas politisi terutama anggota Dewan,” ujar Fahry.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Anggota dewan memiliki hak dalam melaksanakan tugasnya ngomong apa saja boleh. Jadi mengkritisi pemerintah, mengkritisi pelaksanaan hukum adalah bagian dari tugas anggota Dewan, dalam hal ini kita disebut politisi,” tegasnya.
Termasuk dari hak itu adalah memberikan perlindungan politik kepada orang yang mempunyai masalah hukum. Tindakan itu sah saja DPR lakukan dalam rangka mengungkap lebih banyak lagi unsur yang masih tersembunyi dari kasus bersangkutan.
“Jadi kalau ada orang ngomong sendiri bisa bermasalah. Tapi kalau dewan yang menyuruh dia bicara, dia dalam proteksi karena permintaan Dewan,” jelas Fahry
Cuma Ngomong
Fahry mengakui DPR sering bersuara lantang terhadap penegak hukum, tapi tindakan tersebut hanya sekedar omongan dan bukan bentuk intervensi terhadap proses hukum. Sementara peluang intervensi terhadap proses hukum lebih banyak ada pada eksekutif.
"Legislatif tidak punya alat untuk menghentikan proses hukum, eksekutif punya. Kalau legislative kan cuma ngomong doang. Ya memang kita digaji untuk ngomong, kalau gak ngomong gajinya balikin,” imbuhnya.
(nwk/lh)










































