Fahri Hamzah: Kontrol dari Politisi Bukan Intervensi

Fahri Hamzah: Kontrol dari Politisi Bukan Intervensi

- detikNews
Selasa, 04 Mei 2010 14:33 WIB
Fahri Hamzah: Kontrol dari Politisi Bukan Intervensi
Jakarta - Sejumlah politisi terang-terangan mencoba 'melibatkan' diri dalam proses hukum terhadap Misbakhun dan 'mendikte' KPK dalam menjalankan tugasnya. Tetapi aksi itu bukanlah intervensi, melainkan upaya kontrol yang merupakan tugas DPR.

Demikian komentar Fahry Hamzah menaggapi peringatan Presiden SBY agar politisi tidak memasuki ranah hukum. Politisi dari FPKS ini dicegat wartawan usai mengikuti pembukaan Rakor MA Kemenkum HAM, Kejagung dan Polri di Istana Negara, Jl Veteran, Jakarta Pusat, Selasa (4/5/2010).

"Yang dimaksud 'masuk' (intervensi) itu yaitu dengan kekuasaan yang dipunya menghentikan proses. Tapi mengontrol proses itu adalah tugas politisi terutama anggota Dewan,” ujar Fahry.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia menegaskan, anggota DPR digaji rakyat untuk menyampaikan dan membuka apa yang tidak bisa dilakukan pihak lain. Untuk dapat menjalankan fungsinya tersebut, maka DPR memiliki hak luas termasuk bebas berbicara apa saja.

"Anggota dewan memiliki hak dalam melaksanakan tugasnya ngomong apa saja boleh. Jadi mengkritisi pemerintah, mengkritisi pelaksanaan hukum adalah bagian dari tugas anggota Dewan, dalam hal ini kita disebut politisi,” tegasnya.

Termasuk dari hak itu adalah memberikan perlindungan politik kepada orang yang mempunyai masalah hukum. Tindakan itu sah saja DPR lakukan dalam rangka mengungkap lebih banyak lagi unsur yang masih tersembunyi dari kasus bersangkutan.

“Jadi kalau ada orang ngomong sendiri bisa bermasalah. Tapi kalau dewan yang menyuruh dia bicara, dia dalam proteksi karena permintaan Dewan,” jelas Fahry


Cuma Ngomong


Fahry mengakui DPR sering bersuara lantang terhadap penegak hukum, tapi tindakan tersebut hanya sekedar omongan dan bukan bentuk intervensi terhadap proses hukum. Sementara peluang intervensi terhadap proses hukum lebih banyak ada pada eksekutif.

"Legislatif tidak punya alat untuk menghentikan proses hukum, eksekutif punya. Kalau legislative kan cuma ngomong doang. Ya memang kita digaji untuk ngomong, kalau gak ngomong gajinya balikin,” imbuhnya.

(nwk/lh)


Berita Terkait