"Sebenarnya tidak ada yang boleh masuk busway, kecuali keadaan darurat untuk pemadam kebakaran dan ambulans," kata Kepala Dishub DKI Jakarta M Tauchid saat dihubungi detikcom, Selasa (4/5/2010).
Namun pada prakteknya, itu semua bergantung pada diskresi pihak kepolisian di lapangan, apakah mengizinkan mobil untuk masuk atau tidak.
"Kalau polisi sudah memberikan izin tidak apa-apa, karena polisi berhak mengatur lalu lintas. Itu sepenuhnya kewenangan dari polisi lalu lintas," ujarnya.
Beberapa waktu silam, polisi menyatakan, kendaraan selain bus TransJ bisa masuk ke busway bila ada kejadian demonstrasi dan banjir.
(ndr/nrl)











































