"Sebenarnya tidak ada yang boleh masuk busway, kecuali keadaan darurat untuk pemadam kebakaran dan ambulans," kata Kepala Dishub DKI Jakarta M Tauchid saat dihubungi detikcom, Selasa (4/5/2010).
Namun pada prakteknya, itu semua bergantung pada diskresi pihak kepolisian di lapangan, apakah mengizinkan mobil untuk masuk atau tidak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Beberapa waktu silam, polisi menyatakan, kendaraan selain bus TransJ bisa masuk ke busway bila ada kejadian demonstrasi dan banjir.
(ndr/nrl)











































