Dishub DKI: Yang Boleh Masuk Busway Hanya Ambulans & PMK

Dishub DKI: Yang Boleh Masuk Busway Hanya Ambulans & PMK

- detikNews
Selasa, 04 Mei 2010 13:52 WIB
Jakarta - Mobil dinas Mensos Salim Segaf Aljufrie RI 32 kepergok masuk busway. Tak pelak hal itu mengundang pro-kontra. Sebenarnya mobil siapa yang berhak masuk jalur khusus bus TransJ itu?

"Sebenarnya tidak ada yang boleh masuk busway, kecuali keadaan darurat untuk pemadam kebakaran dan ambulans," kata Kepala Dishub DKI Jakarta M Tauchid saat dihubungi detikcom, Selasa (4/5/2010).

Namun pada prakteknya, itu semua bergantung pada diskresi pihak kepolisian di lapangan, apakah mengizinkan mobil untuk masuk atau tidak.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau polisi sudah memberikan izin tidak apa-apa, karena polisi berhak mengatur lalu lintas. Itu sepenuhnya kewenangan dari polisi lalu lintas," ujarnya.

Beberapa waktu silam, polisi menyatakan, kendaraan selain bus TransJ bisa masuk ke busway bila ada kejadian demonstrasi dan banjir.

(ndr/nrl)


Berita Terkait