"Tadi kita konfirmasi hasil forensik yang sudah pernah dibuat oleh dr Mun'im yang menyatakan bahwa Alter punya kelainan sindrom klinefelter," ujar Ibnu saat dihubungi wartawan di Polda Metro Jaya, Jl Sudirman, Jakarta, Selasa (4/5/2010).
Menurut Ibnu, kehadiran dr Mun'im di persidangan Alter nantinya untuk mengantisipasi jika jaksa tidak menghadirkan ahli forensik yang berdinas di RSCM ini.
"Kehadiran dr Mun'im juga sebagai alat bukti karena kejaksaan dan kepolisian hanya berpegang pada tes DNA dari RS Polri yang menyatakan bahwa Alter perempuan," terang Ibnu.
Ibnu menegaskan, dr Mun'im memastikan akan tetap berpegang teguh pada hasil forensik yang meyatakan Alter laki-laki itu.
Sementara persidangan Alter belum tahu kapan dilaksanakan. Jaksa belum melimpahkan berkas ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan karena sedang dalam penyempurnaan.
Alter mulai ditahan oleh Kejari di Rutan Pondok Bambu pada 29 April 2010. Sebelumnya dia dipingpong karena masalah gender. LP Cipinang menolak dan akhirnya dipindah ke Rutan Pondok Bambu yang juga sempat menolak.
Alter ditahan atas laporan orangtua Jane yang merupakan bos salah satu universitas swasta di Jakarta. Laporan mertua Alter karena pemalsuan identitas akibat menikahi Jane, seorang wanita tunarungu yang pernah kuliah di San Fransisco, AS.
(nik/nrl)










































