Ajukan Banding, Jaksa Agung Optimistis Menang

SKPP Bbit-Chandra

Ajukan Banding, Jaksa Agung Optimistis Menang

- detikNews
Selasa, 04 Mei 2010 13:27 WIB
Ajukan Banding, Jaksa Agung Optimistis Menang
Jakarta - Jaksa Agung mengajukan banding atas putusan praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memenangkan Anggodo Widjojo terhadap SKPP kasus Bibit-Chandra. Jaksa Agung optimistis akan menang dalam sidang banding nanti.

“Kalau jaksa mengajukan banding bahwa SKPP kuat, itu optimis kita. Ya,” kata Jaksa Agung Hendarman Supandji di Istana Negara, Jl Veteran, Jakarta, Selasa (4/5/2010).

Optimisme tinggi Jaksa Agung didorong penilaian putusan majelis hakim PN Jakarta Selatan yang dia nilai janggal. Pertama, gugatan diloloskan padahal selaku penggugat Anggodo Widjoyo tidak memiliki posisi hukum yang kuat terhadap SKPP yang Kejagung RI terbitkan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Faktor ke dua, ada dua saksi ahli yang diajukan oleh pemohon yang tidak mempunyai kualifikasi sebagai saksi ahli karena  mempunyai conflict of interest, seperti pengacara kondang  OC Kaligis. “Sedangkan saksi kita, itu adalah yang mempunyai kualifikasi sebagai saksi ahli. Itu antara lain,” papar
Hendarman.

Apakah pihak kuasa hukum Bibit dan Cahndra ingin memasukan pendapat mereka dalam permohonan banding yang Kejagung RI ajukan?

“Ya kita tentunya kita banding, ndak tahu apakah mereka mengajukan intervensi atau tidak. Pak Bibit kan tidak dalam posisi mengajukan banding,” jawab Hendarman.

(anw/lh)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads