“Kalau jaksa mengajukan banding bahwa SKPP kuat, itu optimis kita. Ya,” kata Jaksa Agung Hendarman Supandji di Istana Negara, Jl Veteran, Jakarta, Selasa (4/5/2010).
Optimisme tinggi Jaksa Agung didorong penilaian putusan majelis hakim PN Jakarta Selatan yang dia nilai janggal. Pertama, gugatan diloloskan padahal selaku penggugat Anggodo Widjoyo tidak memiliki posisi hukum yang kuat terhadap SKPP yang Kejagung RI terbitkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hendarman.
Apakah pihak kuasa hukum Bibit dan Cahndra ingin memasukan pendapat mereka dalam permohonan banding yang Kejagung RI ajukan?
“Ya kita tentunya kita banding, ndak tahu apakah mereka mengajukan intervensi atau tidak. Pak Bibit kan tidak dalam posisi mengajukan banding,” jawab Hendarman.
(anw/lh)











































