Terima 100 Ribu Pengaduan, SBY Berikan 7 PR ke Penegak Hukum

Terima 100 Ribu Pengaduan, SBY Berikan 7 PR ke Penegak Hukum

- detikNews
Selasa, 04 Mei 2010 12:42 WIB
Terima 100 Ribu Pengaduan, SBY Berikan 7 PR ke Penegak Hukum
Jakarta - Jutaan SMS dan surat tiap hari diterima Presiden SBY, ratusan ribu di antaranya pencari keadilan. SBY pun memberikan 7 pekerjaan rumah (PR) kepada para penegak hukum.
 
"Di antara jutaan SMS dan surat, 100 ribu lebih banyak yang mencari keadilan. Sudah menuntut ke mana-mana akhirnya mengadukannya ke Presiden, ke Ibu Negara. Kalau dianalisis dan disimpulkan, mungkin ini tidak kalah dengan hasil survei," ujar Presiden SBY.

Hal itu disampaikan SBY saat memberikan sambutan dalam rapat Koordinasi Penegak Hukum MA, Kemenkum HAM, Kejagung dan Polri (Mahkumjakpol) 2010 di Istana Negara, Jl Veteran, Jakarta Pusat, Selasa (4/5/2010).

SBY juga menonton tayangan di televisi dan membaca berita dari koran, masih ada warga lansia yang miskin, melakukan kekhilafan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, namun dihukum secara berlebihan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

 "Sebaliknya, pelaku kejahatan illegal logging sering mendapat hukuman yang ringan, dendanya sedikit. Itu merusak rasa keadilan masyarakat," tegasnya.

Untuk itu, para penegak hukum diminta meningkatkan kecakapan dan kebijakan dalam menegakkan hukum dan keadilan. Ada 7 isu utama di bidang hukum dan keadilan yang ditekankan  SBY.

Pertama, korupsi. Kedua, mafia dan kolusi dalam menegakkan hukum. Ketiga, hukum yang terlalu berat dan terlalu ringan. Keempat, keadilan bagi korban. Kelima, campur tangan politik. Keenam, persoalan pemasyarakatan dan reintegrasi sosial bagi mereka yang menjalani hukuman. Dan ketujuh, pencegahan dan penangkalan tindak kejahatan.

"7 isu itulah yang menjadi pekerjaan rumah kita. Terlebih saudara penegak hukum dan keadilan," jelasnya.

Sementara Menkum HAM Patrialis Akbar mengatakan rapat koordinasi ini mengatakan rapat konsultasi antar instansi lembaga penegak hukum ini merupakan sejarah baru di Indonesia. Hal ini dilakukan agar tidak ada lagi perlakuan diskriminasi, kriminalisasi, penyalahgunaan hak asasi dan bantuan hukum.

"Seperti saya temukan kasus, di mana ada 2 orang buta suami istri sejak lahir. Dua-duanya tukang pijat, dijatuhi pidana karena ganja. Suami 18 tahun, istri 15 tahun, anaknya 3," jelas Patrialis.

Untuk itu, perbedaan langkah dan pandangan para penegak hukum harus diselaraskan pada tatanan sistem peradilan pidana terpadu agar memberikan rasa keadilan paada masyarakat.

(nwk/nrl)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini