Hal ini terungkap saat jaksa Suwardi membacakan surat dokter yang menyatakan Anggodo sakit. Di surat itu, ternyata Anggodo menambahi dengan tulisan tangannya. Tulisan Anggodo pun dibacakan Suwardi.
"Saya tidak sanggup datang sidang, karena syaraf saya kejang. Sehingga yang saya rasakan saat ini, kepala saya rasanya seperti tertarik. Sehingga saya tidak sanggup hadir di sidang," kata Suwardi membacakan tulisan Anggodo di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Selasa (4/5/2010).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, ketua majelis hakim Tjokorda Rai, tidak menyetujuinya. "Karena terdakwa belum dihadirkan dan belum diperiksa, maka surat kuasa dari kuasa hukum belum diperiksa, sehingga belum sah menjadi kuasa hukum," kata Tjokorda.
Jaksa diminta bisa menghadirkan terdakwa Selasa depan (11/5/2010).
Anggodo sebelumnya disangka telah melakukan percobaan penyuapan terhadap pimpinan KPK dan mencoba menghalang-halangi upaya penyidikan korupsi di KPK. Dalam persidangan nantinya, sejumlah saksi rencananya akan dihadirkan. Termasuk Wakil Ketua KPK Bibit Samad Rianto dan Chandra Hamzah.
(fay/nrl)










































