"Jika dalam waktu 3 kali 24 jam mulai hari ini Misbakhun tidak meminta maaf, kita akan melaporkan yang bersangkutan ke polisi," kata Habiburrohman, kuasa hukum Andi Arief, kepada detikcom, Selasa (4/5/2010).
Habiburrohman menjelaskan, ucapan Misbakhun tersebut dilontarkan pada 28 Februari 2010. Pernyataan tersebut kemudian meluas melalui media massa, terutama TV.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terlebih, sambung Habiburrohman, saat ini Misbakhun telah ditahan polisi. Hal ini secara tidak langsung menunjukkan informasi yang disampaikan Andi tentang kasus tersebut mengandung kebenaran.
"Karena itulah kami berniat melaporkan Misbakhun jika dia tidak meminta maaf. Dia kami laporkan dengan pasal 310 dan pasal 311 KUHP tentang penghinaan dan penyerangan kehormatan," ujar Habiburrohman.
Mengenai ke mana kasus ini akan dilaporkan, menurut Habiburrahman, ada dua alternatif, yakni Mabes Polri atau Polda Metro Jaya. "Bisa kita laporkan ke Polda Metro, karena kasus ini terjadi di Jakarta. Bisa juga ke Mabes Polri karena Misbakhun saat ini ditahan di sana. Nanti kita akan putuskan secepatnya," kata Habiburrohman.
(djo/nrl)










































