Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Tipikor, Jl Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Selasa (4/5/2010), Jaksa Rudi Margono menguraikan dakwaan yang dikenakan kepada Ismeth.
Ismeth didakwa melakukan tindak pidana korupsi dengan modus melakukan penunjukan langsung kepada PT Satal Nusantara dalam pengadaan 4 unit mobil damkar pada tahun 2004 dan 2 unit mobil damkar pada 2005 di Kepulauan Riau. Pada saat itu, Ismeth berstatus sebagai Ketua Otorita Batam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ismeth didakwa memperkaya PT Satal Nusantara. Namun politisi Partai Golkar ini tidak memperkaya diri sendiri karena tidak ikut menikmati uang.
Jaksa mendakwa Ismeth dengan dakwaan primer Pasal 2 ayat 1 huruf a UU Tipikor, dan dakwaan subsidair Pasal 3 UU Tipikor. Ps 3 subsidair.
Atas dakwaan ini, Ismeth meminta diberi kesempatan menyampaikan pledoi. Ketua Majelis Hakim Tjokorda Rai pun memberikan kesempatan kepada Ismeth dan kuasa hukumnya untuk mengajukan eksepsi pada sidang pekan depan.
"Silakan sampaikan eksepsi pada 11 April," tutup Tjokorda.
Dalam kasus ini sejumlah pihak telah divonis bersalah diantaranya Gubernur Jawa Barat Danny Setiawan, Walikota Medan Abdillah. Dirjen Otda Kementrian Dalam Negeri Oentarto Sindung Mawardi, dan Dirut PT Satal Nusantara Hengky Samuel Daud.
(Rez/ndr)










































