Pukat UGM: Lebih Baik Digunakan untuk Pengadilan Tipikor

Gedung Baru DPR Rp 1,8 T

Pukat UGM: Lebih Baik Digunakan untuk Pengadilan Tipikor

- detikNews
Selasa, 04 Mei 2010 02:13 WIB
Jakarta - Meski Kementerian Pekerjaan Umum (PU) menyatakan tidak benar Gedung Nusantara I miring, tetapi DPR telah memutuskan untuk membangun gedung baru sebagai pengganti tempat para wakil rakyat berkantor. Selain dinilai sebuah pemborosan, anggaran tersebut lebih baik untuk memperbaiki infrastruktur dan suprastruktur Pengadilan Tipikor.

"Jelas kalau tidak ada alasan pembangunan itu adalah pemborosan," ujar kata Direktur Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) Universitas Gajah Mada (UGM) Zainal Arifin Mochtar kepada detikcom, Senin (3/5/2010).

Menurut Zaenal, keputusan untuk menganggarkan perbaikan gedung anggota dewan tersebut harus dilihat dari segi fungsionalnya. Zaenal pun membandingkan dengan masih tersendatnya anggaran pembangunan infrastruktur dan suprastruktur untuk Pengadilan Tipikor.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya heran pengadilan tipikor tidak diberi anggaran, DPR (pembangunan) diberi anggaran, padahal kita lihat fungsinya masih bisa berjalan, sedangkan pengadilan tipikor tahu sendiri kondisinya saat ini," imbuhnya.

Sebaiknya seperti apa ?

"Perlu atau tidak (pembangunan)? kalau ya, silakan, kalau tidak, ya jangan dilaksanakan," paparnya.

Zaenal mengatakan jika bahasan hal tersebut sudah diputuskan tidak serta merta keputusan itu bisa langsung dilaksanakan. "Kalau sudah diputuskan bukan berarti harus dilaksanakan. Itu logika yang keliru," jelasnya.

DPR berencana membangun gedung baru senilai Rp 1,8 triliun. Hal ini berdasarkan kabar adanya kemiringan di gedung Nusantara 1 akibat gempa. Namun, Kementerian PU membantah kemiringan tersebut.

Sementara itu, lewat UU Pengadilan Tipikor, direncanakan akan dibentuk pengadilan di sejumlah wilayah di Indonesia. Batas waktu untuk pembentukan tersebut adalah 2 tahun sejak UU disahkan pada Desember 2009.
(mpr/mad)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads