"Jelas kalau tidak ada alasan pembangunan itu adalah pemborosan," ujar kata Direktur Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) Universitas Gajah Mada (UGM) Zainal Arifin Mochtar kepada detikcom, Senin (3/5/2010).
Menurut Zaenal, keputusan untuk menganggarkan perbaikan gedung anggota dewan tersebut harus dilihat dari segi fungsionalnya. Zaenal pun membandingkan dengan masih tersendatnya anggaran pembangunan infrastruktur dan suprastruktur untuk Pengadilan Tipikor.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebaiknya seperti apa ?
"Perlu atau tidak (pembangunan)? kalau ya, silakan, kalau tidak, ya jangan dilaksanakan," paparnya.
Zaenal mengatakan jika bahasan hal tersebut sudah diputuskan tidak serta merta keputusan itu bisa langsung dilaksanakan. "Kalau sudah diputuskan bukan berarti harus dilaksanakan. Itu logika yang keliru," jelasnya.
DPR berencana membangun gedung baru senilai Rp 1,8 triliun. Hal ini berdasarkan kabar adanya kemiringan di gedung Nusantara 1 akibat gempa. Namun, Kementerian PU membantah kemiringan tersebut.
Sementara itu, lewat UU Pengadilan Tipikor, direncanakan akan dibentuk pengadilan di sejumlah wilayah di Indonesia. Batas waktu untuk pembentukan tersebut adalah 2 tahun sejak UU disahkan pada Desember 2009.
(mpr/mad)











































