Jurnalis Trans TV Dituntut 4 Bulan Penjara

Diadukan Camat

Jurnalis Trans TV Dituntut 4 Bulan Penjara

- detikNews
Senin, 03 Mei 2010 21:06 WIB
Medan - Andi Irianto Siahaan, jurnalis Trans TV di Pematang Siantar, Sumatera Utara (Sumut) dituntut jaksa empat bulan penjara dalam persidangan yang berlangsung di Siantar. Kasusnya masuk ke pengadilan atas laporan Camat Siantar Timur Junaedi Sitanggang dengan alasan membuat perasaan tidak senang dan menghina pejabat pemerintahan.

Persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan itu berlangsung di Pengadilan Negeri Pematang Siantar Jl Sudirman, Siantar, Senin (3/5/2010). Sidang dipimpin Hakim Mian Munte bersama dua anggota majelis hakim, Hadi Sunoto dan Aimafni Arli. Sementara Yeni Satryana, bertindak sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU)

Dalam nota tuntutannya, JPU menuntut Andi Irianto Siahaan dihukum empat bulan penjara dengan masa percobaan delapan bulan. Menurut jaksa, Andi terbukti bersalah melakukan tindak pidana perbuatan tidak menyenangkan terhadap Camat Siantar Timur Junaedi Sitanggang pada 11 April 2009 lalu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam hal ini, Andi dijerat pasal 335 ayat 1, pasal 316 Yo 310 ayat 1, dan pasal 168 ayat 1 KUHP. Untuk itu jaksa menuntut hukuman empat bulan penjara dengan masa percobaan delapan bulan.

Atas tuntutan tersebut, Andi Siahaan kepada wartawan menyatakan tuntutan jaksa itu tidak berdasar. Sebenarnya yang terjadi justru Junaedi Sitanggang yang menghalang-halanginya melakukan peliputan jurnalistik. Dia sudah melapor ke polisi dalam kasus yang sama.

โ€œNamun berkas kepolisian tidak diterima kejaksaan. Kalau saya melihat, ini karena ada kepentingan-kepentingan pihak tertentu,โ€ ujar Andi.

Kasus yang membawa Andi ke pengadilan, bermula ketika melakukan peliputan atas dugaan kecurangan Pemilu 11 April lalu. Waktu itu ada tuntutan agar dilakukan penghitungan ulang suara oleh aliansi partai politik di Pematang Siantar, karena ada indikasi kecurangan dalam penghitungan suara di Kecamatan Siantar Timur. Ketika tiba di kantor camat, sedang terjadi adu argumen antara pengurus partai politik dengan sang camat.

โ€œSegera saya rekam dengan kamera, namun Junaedi Sitanggang tiba-tiba melarang saya mengambil gambar. Dia juga mencoba merampas kamera saya,โ€ ujar Andi.

Upaya perampasan itu ditepis Andi dan kemudian disusul ucapannya yang menyatakan Junaedi Sitanggang sebagai camat mengerti apa tugas wartawan, dan beberapa umpatan lainnya. Umpatan Andi itulah yang jadi dasar laporan ke polisi.

Pada saat yang bersamaan sebenarnya Andi juga melaporkan Junaedi Sitanggang ke polisi. Anehnya hanya berkas perkara pengaduan Junaedi Sitanggang saja yang sampai ke pengadilan. Sementara pengaduan Andi Siahaan dipulangkan kejaksaan ke polisi.

(rul/mad)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads