Pengakuan itu diungkapkan oleh mantan Direktur Operasional Bank Jabar Uce Karna Suganda dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jl Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Senin (3/5/2010).
Hanya saja Uce tak menjelaskan secara detil berapa jumlah nominal uang yang diberikan tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam penugasan ke Batam itu, dia mengaku menerima Rp 10 juta dari kantor di mana uang itu ternyata berasal dari uang setoran kantor cabang ke kantor pusat. Dia mengaku bahwa total aliran dana yang dibagikan dari uang setoran kantor cabang ke kantor pusat berjumlah sekitar Rp 6,44 miliar.
Uce menyebutkan masing-masing pihak yang menerima adalah unsur Musyawarah Pimpinan daerah Jawa Barat yakni Gubernur, Kepala Polisi Daerah, Kejaksaan Rp 1,16 miliar, Komisi C DPRD Rp 4,3 miliar, LSM Rp 325 juta dan uang belasungkawa hingga dinas Surabaya, Batam dan Denpasar.
"Saya setiap diperintahkan untuk memberikan uang, langsung saya berikan. Pertanggungjawaban ya saya selalu melaporkannya ke Umar Sjarifuddin (mantan Direktur Utama Bank Jabar)," akunya.
Dalam dakwaan, Uce dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) kesatu jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP. Sementara dalam dakwaan pertama subside Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 ayat (1) kesatu jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. Kedua diduga ikut memperkaya orang lain dengan adanya setoran kantor cabang ke kantor pusat dengan alasan penambahan modal BUMD itu pada periode 2002-2005.
(Rez/ndr)










































