"Panggilan pertama diperiksa dalam perkara tindak pidana korupsi dan pencucian uang Gayus dkk. Panggilan yang ini terkait korupsi dan gratifikasi berkaitan dengan kasus arwana," ujar Pengacara Susno, Henry Yosodiningrat saat dihubungi wartawan, Senin (3/5/2010).
Menurut Henry, pemanggilan kali ini dinilai aneh. Sebab, pada surat yang ditandatangani Ketua Tim Independen Irjen Pol Mathius Salempang tersebut tidak dijelaskan siapa tersangka.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski dinilai janggal, tapi Henry memastikan Susno akan hadir pada pemeriksaan nanti. Pihaknya juga tidak akan melakukan persiapan apapun terkait pemanggilan tersebut.
"Datang dong, masa engga datang," imbuhnya.
"Apakah sudah mempersiapkan bukti-bukti?" Tanya wartawan.
"Mau bawa bukti-bukti apa? Kita memberikan keterangan apa yang diketahui saja," jawab Henry.
Henry mengimbau, agar penyidik tidak memaksakan kasus ini. Terkesan, Polri sedang mencari-cari kesalahan Susno.
"Apalagi melakukan hal-hal yang mengarah kriminalisasi. Apalagi dengan cara rekayasa. Ini lebih ke himbauan. Karena akan berdampak pada institusi, ketidakpercayaan dan mengakibatkan apriori publik," tandasnya.
Sebelumnya, dalam BAP yang mirip BAP Sjahril Djohan, Susno disebut-sebut menerima Rp 500 juta dari Haposan Hutagalung terkait kasus Arwana. Namun, Susno dan kuasa hukumnya membantah tegas tudingan tersebut.
"Itu fitnah," tegas Henry.
Sementara, Wakadivhumas Mabes Polri Kombes Pol Zainuri Lubis mengatakan belum mendapatkan informasi terkait pemanggilan Susno. "Saya belum dapat info," kata Zainuri.
(ape/ndr)











































