Penegasan tersebut disampaikan Ketua Tim Advokasi dan Hukum PT Permata Hijau Sawit (PHS), Juncai kepada wartawan di Medan, Senin (3/5/2010) siang. Dalam konferensi pers sebelumnya, Sri Mulyani tidak secara langsung menyebutkan bahwa PHS adalah PT Permata Hijau Sawit.
Namun Juncai menegaskan, tuduhan Sri Mulyani terhadap dugaan pembayaran pajak fiktif PT. PHS yang berkantor di Jl. Iskandar Muda 107 Medan ini, tidak beralasan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami menduga tuduhan itu sengaja dihembuskan karena Dirjen Pajak membayar hutang restitusi kepada PT. PHS sebesar Rp 530 miliar selama tiga tahun," kata Juncai.
Selain itu, Juncai juga membantah pimpinan PT. PHS pergi ke Singapura bukan melarikan diri, tetapi untuk kepentingan penanganan masalah kesehatan. Sampai sekarang memang belum kembali karena dalam pengobatan.
Permasalah pajak palsu yang dituduhkan bukan kesalahan PT. PHS, melainkan kesalahan perusahaan suplaier yang tidak menyetorkan pajak PT. PHS.
Dalam konferensi pers tadi pagi, Sri Mulyani mengumumkan pihak Ditjen Pajak Pajak sedang melakukan investigasi atas 3 kasus transaksi fiktif pajak yakni restitusi pajak dengan menggunakan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya, dengan nilai ratusan miliar rupiah.
Salah satu kasusnya adalah kasus yang melibatkan Grup PHS, berlokasi di Sumut dengan pimpinan berinisial R. Kasusnya adalah restitusi pajak dengan menggunakan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya atau transaksi fiktif, nilainya sekitar Rp 300 miliar.
"Pimpinannya diduga sudah lari ke luar negeri," jelas Sri Mulyani tanpa menyebut kepanjangan dari PHS.
(asy/asy)











































