Putusan itu dijatuhkan Ketua Majelis Hakim PN Denpasar Dewa Made Wenten pada persidangan di PN, Jl Sudirman, Denpasar, Senin (3/5/2010).
Putusan itu lebih ringan dari tuntutan JPU, yaitu penjara seumur hidup. Terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan dengan melanggar pasal 339 KUHP.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Wenten menyebutkan hal yang memberatkan terdakwa, yaitu Kasus pembunuhan itu merusak citra Bali sebagai daerah tujuan wisata. Hal yang meringankan, terdakwa mengakui terus terang perbuatannya, belum pernah dihukum.
Selama persidangan, David terlihat hanya menundukan kepala. Ia pun menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut.
Disebutkan, terdakwa membunuh korban 25 September 2009. David yang menyamar sebagai polisi menjemput korban di hotel Prani, Legian, Kuta dengan dalih memeriksa korban karena memiliki narkoba.
Rika Sano kemudian dibawa ke kawasan sepi. Di tempat inilah korban dipukul dengan benda tumpul, diperkosa kemudian dibunuh.
Terdakwa juga mengambil sejumlah barang berharga seperti Ipod, handphone, dan sejumlah uang.
(djo/djo)











































