Pembunuh WN Pakistan Terancam Hukuman Mati

Pembunuh WN Pakistan Terancam Hukuman Mati

- detikNews
Senin, 03 Mei 2010 18:05 WIB
Jakarta - Polisi berhasil mengamankan dua orang pelaku pembunuhan Muhammad Akasha Rao (37), seorang warga negara Pakistan. Rao dihabisi karena terlilit masalah utang piutang. Pelaku akan dijerat dengan hukuman mati.

Pada 30 April lalu, Muhammad Amrullah alias Azmat ditangkap di Bandung, Jawa Barat. Dari hasil pengembangannya, polisi kembali menangkap pelaku lainnya Muhammad Wafar alias Ahmad di Karawang, Jawa Barat pada 2 Mei.

"Hasil penyelidikan ternyata pelaku tidak sendiri," ujar Kapolres Jakarta Selatan, Kombes Gatot Eddy Pramono kepada wartawan di kantornya, Senin (3/5/2010).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pada 23 April, pelaku mendatangani rumah Rao untuk menagih uang sebesar Rp 70 juta. Karena Rao tidak memiliki uang, pelaku naik pitam dan mencekik korban. Setelah Rao tidak berdaya, pelaku langsung membawa ke rumahnya di daerah Serpong.

"Korban disekap selama 3 hari," kata Gatot.

Pelaku sempat mengambil uang dari dompet korban. Karena belum juga berhasil menyelesaikan hutangnya, Rao dipaksa untuk meminta uang kepada saudara di Pakistan.

"Uang sudah ditransfer Rp 20 juta, setelah itu korban dibunuh karena takut dilaporkan," jelasnya.

Korban ditemukan 27 April silam di dalam mobilnya dengan kondisi tangan, kaki terikat, dan mulut disumpal kain di Jl Puri Palm Seruan Poncol, Ciputat, Tangerang Selatan.

"Hasil otopsi menunjukan korban tewas karena kehabisan nafas," tutup Gatot.Β 

Akibat perbuatannya pelaku dikenai pasal 340, 338 KUHP dengan ancaman hukuman mati.

(did/mok)


Berita Terkait