Didakwa Bunuh Pendukung Persib, 8 Jack Mania Diancam 9 Tahun Bui

Didakwa Bunuh Pendukung Persib, 8 Jack Mania Diancam 9 Tahun Bui

- detikNews
Senin, 03 Mei 2010 17:48 WIB
Bekasi - Sidang penganiayaan hingga tewas pendukung Persib Bandung, Abdul Subur (29), oleh 8 suporter Persija Jakarta alias Jack Mania digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kota Bekasi. Para terdakwa diancam pasal berlapis dengan ancaman hukuman hingga 9 tahun penjara.

Kedelapan Jack Mania yang duduk di kursi terdakwa itu semuanya masih belia. Mereka masing-masing Gugus (17), Piandani (17), Adang Saputra (15), Haliman Adrian (13), Hendra Mulyana (16), Angga Satria Nugraha (15), Ilham Suhardianto (16), Yansen Manuel (14). Para Jack Mania ini masih duduk di bangku SMP, SMU dan SMK.

Persidangan berlangsung tertutup. Sejumlah orang tua terdakwa terlihat hadir dan mengikuti jalannya persidangan yang dimulai sekitar pukul 14.00 WIB, Senin (3/5/2010).
 
Sidang tersebut dipimpin Hakim Ketua Indah, Sulistyowati SH dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Novionaura Usah siding.. Majelis hakim mendakwa ke delapan Jack Mania itu telah melanggar pasal 170 KUHP subsider ayat 1dan 2 tentang pengeroyokan dan pasal 351 KUHP ayat 3 junto 55 tentang penganiayaan .

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Penganiayaan hingga tewas terhadap Abdul Subur terjadi pada 19 April 2010 di pertigaan Warung Bongkok, Sukadanau, Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi. Korban yang sedang mengendarai sepeda motor tiba-tiba dikeroyok para terdakwa karena diduga sebagai anggota The Viking alias pendukung Persib Bandung.

Abdul Subur (29) sempat mendapatkan perawatan intensif di RS Karya Medika Cibitung karena mengalami luka yang cukup parah. Namun korban akhirnya menghembuskan napas terakhirnya pada 22 April 2010. (djo/djo)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini