Kedelapan Jack Mania yang duduk di kursi terdakwa itu semuanya masih belia. Mereka masing-masing Gugus (17), Piandani (17), Adang Saputra (15), Haliman Adrian (13), Hendra Mulyana (16), Angga Satria Nugraha (15), Ilham Suhardianto (16), Yansen Manuel (14). Para Jack Mania ini masih duduk di bangku SMP, SMU dan SMK.
Persidangan berlangsung tertutup. Sejumlah orang tua terdakwa terlihat hadir dan mengikuti jalannya persidangan yang dimulai sekitar pukul 14.00 WIB, Senin (3/5/2010).
Sidang tersebut dipimpin Hakim Ketua Indah, Sulistyowati SH dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Novionaura Usah siding.. Majelis hakim mendakwa ke delapan Jack Mania itu telah melanggar pasal 170 KUHP subsider ayat 1dan 2 tentang pengeroyokan dan pasal 351 KUHP ayat 3 junto 55 tentang penganiayaan .
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Abdul Subur (29) sempat mendapatkan perawatan intensif di RS Karya Medika Cibitung karena mengalami luka yang cukup parah. Namun korban akhirnya menghembuskan napas terakhirnya pada 22 April 2010. (djo/djo)










































