Β
"Hari ini sudah selesai. Insya Allah penyusunan dan finalisasi, sore hari ini selesai dan segera dikirim ke PT," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Didiek Darmanto kepada wartawan di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Senin (3/5/2010).
Dikatakan Didiek, ada tiga alasan Kejaksaan mengajukan upaya hukum banding terhadap putusan praperadilan SKPP tersebut. Pertama, Kejaksaan mempermasalahkan legal standing pemohon, dalam hal ini Anggodo Widjojo. Kejaksaan berpendapat, Anggodo tidak memiliki legal standing dalam kasus Bibit-Chandra sehingga tidak layak mengajukan gugatan praperadilan.
"Kejaksaan tetap berpendirian bahwa yang berwenang adalah pihak terkait langsung yaitu Anggoro ataupun pihak Antasari Azhar selaku pelapor," tuturnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saksi ahli yang diajukan oleh Kejaksaan, yakni Pakar Hukum Pidana Universitas Indonesia Rudi Stario, tidak dikabulkan oleh hakim. Sedangkan saksi ahli dari pihak lain, yakni pengacara senior OC Kaligis, dikabulkan.
"Yang dilihat oleh hakim adalah keterangan ahli yang tidak obyektif karena kepentingan lain," ucapnya.
Alasan ketiga, kata Didiek, pengajuan banding dimaksudkan untuk mengukuhkan kembali alasan dikeluarkannya SKPP Bibit-Chandra.
"Yaitu yuridis dan sosiologis," tandasnya.
(nvc/mok)











































