Dalam pertimbangan hukumnya, Ketua Majelis Hakim, Syarifudin menilai dakwaan dan tuntutan jaksa cacat hukum.Β "Dakwaan tak diterima, tuntutan tidak sah sehingga membebaskan terdakwa dari semua dakwaan," kata Syarifudin di PN Jakpus, Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat, Senin, (7/5/2010).
Hakim juga menyatakan, bahwa BAP yang dibuat polisi cacat hukum dan tidak benar. Akibatnya, dakwaan dan tuntutan yang dibuat jaksa pun ikut menjadi salah. "Selain itu, Laporan Polisi juga tidak ada," tambahnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
(asp/gah)











































