"JPU belum siap membacakan tuntutan dan meminta agar sidang ditunda," kata Jaksa Penuntut Umum Nana Mulyana dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Jalan Ampera, Jakarta Selatan, Senin (3/5/2010).
Permintaan tersebut dikabulkan hakim Artha Theresia yang menjadi pimpinan persidangan tersebut. "Sidang ditunda dan dilanjutkan lagi pada 10 Mei 2010," katanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita masih menyusun tuntutan karena pertimbangannya banyak," katanya.Β
Sidang pembacaan tunutan terhadap Jody juga sempat ditunda pada 26 Maret 2010 lalu. Jody Haryanto diseret ke pengadilan dengan pasal pencucian uang. Yakni pasal 3 ayat 1 jo pasal 2 ayat 1 UU No. 15/2002 yang telah diubah menjadi UU No. 25/2003 tindak pidana pencucian uang.
Jody disinyalir melakukan pencucian uang pada saat menjabat Direktur Utama (Dirut) PT Eurocapital Peregrine Securitas (EPS). Modus pencucian tersebut dengan permainan di lantai bursa saham. Total uang yang dicuci mencapai Rp 32 miliar, sementara PT EPS merugi hingga Rp 80 miliar.
(nal/nal)











































