"Pengedaran ganja dikendalikan oleh napi LP Kebonwaru berinisial K," kata Direktur Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Anjan Pramuka Putra dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (3/5/2010).
Dalam operasi itu, polisi menahan dua tersangka pengedar berinisial SDH (42) dan SHR (51). Dari tangan kedua tersangka, polisi menyita 213,3 kg ganja kering senilai Rp 340 juta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam pemeriksaan SHR, dia mengaku masih menyimpan ganja siap edar di rumahnya yang beralamat di Kampung Pulo RT 05/01 No 78 Kedung Waringin, Bojong Gede, Bogor, Jawa Barat. Di lokasi itu polisi menyita barang bukti 6 kardus berisi 124,1 kg ganja.
Petugas kemudian melakukan pengembangan dan meminta SHR menghubungi rekannya yang diketahui berinisial SDH untuk berpura-pura melakukan transaksi. Transaksi disepakati berlangsung Senin 19 April pukul 17.00 WIB di Gg Jenggot, Jalan Tipar Cakung, Jakarta Timur.
Saat transaksi dilakukan polisi pun melakukan penggrebekan dan menangkap SDH berikut barang bukti 5 kg ganja. Dalam pemeriksaan, SDH mengaku menyimpan stok ganja di rumahnya yang berlokasi di Kp Baru RT 08/08, Cakung Barat, Jakarta Timur. Di lokasi itu, petugas menyita barang bukti sebanyak 82,02 Kg ganja kering siap edar.
Anjan menambahkan, dalam pemeriksaan lanjutan terhadap SHR dan SDH diketahui pengiriman ratusan kilogram ganja itu dikendalikan oleh seorang tahanan LP Kebonwaru bernama Konde. "Kita masih mendalami ini," kata Anjan.
Ratusan kilo ganja itu sendiri dikirim dari Aceh. Ganja tersebut rencananya akan diedarkan di wilayah Jakarta, Jawa dan Bali.
"Pengiriman dilakukan melalui jalur darat oleh seorang pria berinisial J yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Boy Rafli Amar.
Boy menambahkan, dengan disitanya ratusan kilogram ganja ini, bisa menyelamatkan 71.000 orang. Kini, kedua tersangka meringkuk di Polda Metro Jaya. Mereka dijerat dengan UU Narkotika dengan ancaman di atas 5 tahun penjara.
(mei/mok)











































