Menurut Pelaksana Tugas Direktur Kelautan Pesisir dan Pulau-pulau Kecil Kementerian Kelautan dan Perikanan (KP) Sudirman Saad, sebelum proses lelang dilakukan, peserta akan diajak ke Pamulang untuk meninjau harta karun dari Kerajaan Tiongkok dan Persia itu.
"Lelangnya akan dilakukan di sini (Kementerian KP)," ujar Sudirman pada detikcom di kantornya, gedung Kementerian KP, Jl Medan Merdeka Timur, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (3/5/2010) . Lelang yang melibatkan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Jakarta III itu akan dilakukan setelah peserta menyerahkan deposit US$ 16 juta.Β Namun sayang, hingga penutupan pendaftaran lelang hari ini, belum ada yang menyetor deposit.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kesulitan terbesar kami dapatkan justru saat di pantai," ujar Haymens seperti dilansir AFP.
Masalah yang dimaksudnya adalah penangkapan dua penyelam dari perusahaan Heymans, Cosmix, dan mitra lokalnya, PT Paradigma, yang telah bersusah payah melakukan survei dan mengantongi lisensi ekskavasi.
Dua penyelam tersebut diduga adalah Jean Paul Blancan (kala itu 53 tahun), seorang warga Prancis, yang ditahan Polri pada 8 Maret 2006. Dia ditahan bersama warga Jerman, Fred Dobberpuhl.
Polisi mencokok mereka dengan tuduhan mencuri harta karun dari perairan Indonesia. Kedua bule ini dijerat UU No 5 Tahun 1992 tentang Perlindungan terhadap Benda Cagar Budaya dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda Rp 100 juta. Namun sebulan kemudian, mereka dibebaskan. (nrl/fay)











































