"Itu bedanya. Kalau dulu dianggap tertutup kecuali yang dibuka, sekarang semua terbuka kecuali yang ditutup," kata Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Yunus Husein pada diskusi 'UU KIP, Informasi yang Dikecualikan dan Dampaknya terhadap Kemerdekaan Pers' di Jakarta Media Centre (JMC) Jl Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Senin (3/5/2010).
Menurut pembicara lain, Agus Sudibyo, pengecualiaan tersebut disebutkan oleh UU KIP seperti isu pertahanan, diplomasi, persaingan usaha, proses penegakan hukum dan rahasia pribadi (privasi). Kendati demikian, pada praktiknya pengecualian tersebut tidak boleh sepihak. Antara pencari informasi dan badan dapat bernegosiasi terlebih dahulu.
"Seperti mempertanyakan anggaran pertahanan, lembaga terkait akan selalu bilang rahasia. Ini masih bisa dipertanyakan. Kalau rahasia negara tetapi hanya rahasia birokrasi atau rahasia politik, itu tidak perlu," ucap Agus mencontohkan.
Dengan UU ini, diharapkan pemerintah dan badan publik lain merespon kebutuhan informasi. Layanan cepat, tidak bertele-tele dan mudah diperoleh menjadi landasan.
"Tahun 1978, saya masih mahasiswa di California. Saya meminta dokumen ke Deplu Washington tentang kegiatan Dubes Amerika di Jakarta periode 1965 sampai 1968. Hanya mengirim permohonan, tanpa mengisi formulir dan ditanya alasan untuk apa, sudah dikirim 3 minggu kemudian," ucap Wasis, seorang peserta diskusi memberi perumpamaan.
(Ari/mok)











































