"Hasil lab dia perempuan," tegas Aspidum Kejati DKI Jakarta Sugiyono saat dihubungi detikcom, Senin (3/5/2010).
Sugiyono menjelaskan, awalnya Rutan Pondok Bambu menolak Alter, tetapi kemudian setelah diberi penjelasan baru pihak Rutan mengerti.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berkas kasus Alter kini sudah lengkap dan tinggal menunggu untuk disidangkan. "Secepatnya, berkasnya sudah ada di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," tutupnya.
Keluarga Jane melaporkan ke Polda Metro Jaya dengan nomor LP2907/K/X/2009/SPK Unit I tanggal 12 Oktober 2009. Alter dilaporkan atas tuduhan pasal 266 KUHP tentang pemalsuan identitas dalam akta otentik, juncto pasal 263 KUHP dan pasal 378 KUHP tentang penipuan.
Setelah proses penyidikan di Polda Metro Jaya dinyatakan P21, Alter akhirnya dilimpahkan ke Kejati DKI. Selama proses pemeriksaan di Polda Metro, Alter tidak ditahan karena istrinya, Jane, menjaminkan dirinya. Setelah dilimpahkan ke Kejati DKI, Alter akhirnya masuk bui di Rutan Wanita Pondok Bambu, menunggu persidangan.
(ndr/nrl)