3 Keganjilan yang Menyeret Chairul Saleh

Jelang Vonis Pemulung

3 Keganjilan yang Menyeret Chairul Saleh

- detikNews
Senin, 03 Mei 2010 13:06 WIB
Jakarta - Drama hukum Chairul Saleh tidak lama lagi akan terjawab di PN Jakarta Pusat, siang ini. Sepanjang persidangan selama setengah tahun lebih, minimal ada 3 kejanggalan yang bisa diungkap oleh hakim yang diketuai Hakim Ketua Syarifudin.

Pertama, jaksa tidak bisa menghadirkan penangkap Chairul Saleh di depan hakim. Penangkap misterius ini bak ditelan bumi, tak terlacak. Padahal, oknum tersebut menuduh Chairul Saleh memiliki ganja satu linting.

"Jadi, bagaimana bisa jaksa menuntut 1 tahun penjara jika yang menangkap Saleh tidak dihadirkan di pengadilan,?" kata pengacara Chairul, Raja Nasution kepada detikcom, Senin, (3/5/2010).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kejanggalan kedua, tidak ada satu pun dari lima penyidik yang mau bertanggung jawab atas isi
BAP tersebut. Bahkan, salah satu penyidik yang juga Kanit Narkoba, Aiptu Yulianto, tidak mengetahui kebenaraan isi BAP.

"Tapi itu tanda tangan saya," aku Yulianto di depan hakim beberapa waktu lalu.

Akibat ulah polisi tersebut, Kapolri Jenderal Polisi Bambang Hendarso Danuri sampai harus menghubungi Kapolda Metro Jaya Irjen Wahyono untuk meminta kepastian soal dugaan adanya rekayasa tersebut. Tidak berapa lama kemudian, Kabid Humas Polda, Kombes Pol Boy Rafli Amar mengakui hal tersebut.

"Rekayasa ini ada di alat bukti berupa keterangan saksi polisi. Polisi yang tidak ikut menangkap dimasukkan ke BAP padahal dia tidak ikut menangkap," ujar Boy Rafli beberapa waktu lalu.

Akibat ulah nakal tersebut,Β  beberapa polisi ada yang diberi sanksi disiplin berupa demosi (penurunan pangkat), mutasi (dipindah), dan penundaan kenaikan pangkat. Mereka dinyatakan melanggar disiplin profesi dalam sidang Profesi dan Pengamanan di Polres Jakarta Pusat.

Kejanggalan ketiga, JPU menunda tuntutan hingga 3 kali persidangan. Pembacaan tuntutan dibacakan pada sidang ke 4 dengan tuntutan 1 tahun penjara. Dalam tuntutannya, jaksa hanya berkeyakinan, di sekitar rel kereta api ada ganja dan kebetulan di situ ada Chairul Saleh. Maka jaksa menyimpulkan jika Chairul merupakan pemilik ganja.

Logika jaksa ini mirip logika yang dipakai Jaksa Agung, Hendarman Supanji terkait kasus cicak vs buaya beberapa waktu lalu. Di depan anggota Komisi III, dia menganalogi jika ada laki-laki dan perempuan bertemu di sebuah kamar hotel. Maka bisa dipastikan orang tersebut melakukan hubungan suami-istri, tanpa perlu membuktikannya.

"Ini kan sama. Di bantaran rel ada Saleh, di situ ada ganja. Maka Saleh dianggap pemilik ganja. Logika macam apa ini," tegas Raja.

Lantas bagaimanakah akhir drama keadilan bagi Chairul Saleh?

(asp/mok)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads