"Benar, bahwa kita mengenal azas legalitas yaitu sepanjang ada UU orang dianggap salah. Tapi jangan lupa, kita juga punya asas oportunitas yang dimiliki jaksa. Ada hak diskresi yang dimiliki polisi. Jadi kalau kasus pemulung miliki ganja, saya rasa tak perlu sampai pengadilan. Atau kasus nenek maling kakao," ujar Guru Besar Luar Biasa UI tersebut dalam diskusi hukum di kantor Komisi Hukum Nasional (KHN), Jalan Diponegoro 64, Menteng, Jakarta Pusat, Senin, (3/5/2010).
Kasus tersebut memberikan pelajaran hukum bagi masyarakat, setiap warga negara mempunyai hak didampingi kuasa hukum. Apalagi dalam kasus berat seperti kepemilikan narkoba.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
tambahnya.
Oleh karena itu, masyarakat dipersilahkan menghubungi LBH yang kedudukannya saat ini tengah disusun dalam RUU Bantuan Hukum. Dalam RUU tersebut, setiap warga negara miskin berhak mendapat pendampingan hukum dalam setiap kasus.
"Meski, dalam KUHAP, hak warga untuk didampingi sudah ada. Tapi perlu ditegaskan," pungkasnya.
(asp/mok)











































