Tak Semua Peristiwa Pidana Masuk Pengadilan

Jelang Putusan Pemulung

Tak Semua Peristiwa Pidana Masuk Pengadilan

- detikNews
Senin, 03 Mei 2010 12:11 WIB
Tak Semua Peristiwa Pidana Masuk Pengadilan
Jakarta - Siang ini, PN Jakarta Pusat akan memutus terdakwa rekayasa kepemilikan ganja 1 linting, Chairul Saleh (38). Menanggapi putusan ini, ahli hukum Mardjono Reksodiputra menyayangkan kasus tersebut sampai ke meja pengadilan.

"Benar, bahwa kita mengenal azas legalitas yaitu sepanjang ada UU orang dianggap salah. Tapi jangan lupa, kita juga punya asas oportunitas yang dimiliki jaksa. Ada hak diskresi yang dimiliki polisi. Jadi kalau kasus pemulung miliki ganja, saya rasa tak perlu sampai pengadilan. Atau kasus nenek maling kakao," ujar Guru Besar Luar Biasa UI tersebut dalam diskusi hukum di kantor Komisi Hukum Nasional (KHN), Jalan Diponegoro 64, Menteng, Jakarta Pusat, Senin, (3/5/2010).

Kasus tersebut memberikan pelajaran hukum bagi masyarakat, setiap warga negara mempunyai hak didampingi kuasa hukum. Apalagi dalam kasus berat seperti kepemilikan narkoba.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Polisi harus fair kalau ada kemungkinan rekayasa, ya akui kami ini keliru. Nah orang yang bisa menilai, apakah kasus ini perlu proses pengadilan atau tidak, harusnya diatur oleh hakim komisaris,"
tambahnya.

Oleh karena itu, masyarakat dipersilahkan menghubungi LBH yang kedudukannya saat ini tengah disusun dalam RUU Bantuan Hukum. Dalam RUU tersebut, setiap warga negara miskin berhak mendapat pendampingan hukum dalam setiap kasus.

"Meski, dalam KUHAP, hak warga untuk didampingi sudah ada. Tapi perlu ditegaskan," pungkasnya.

(asp/mok)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads