"Dengan keluarnya P21 (lengkap) berarti sudah cukup membuktikan bahwa pemalsuan identitasnya sudah dapat dibuktikan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Boy Rafli Amar saat dihubungi wartawan, Senin (3/5/2010).
Boy menegaskan semuanya nanti bisa dilihat di pengadilan. Polisi memeriksa sesuai dengan bukti yang ada.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Keluarga Jane melaporkan ke Polda Metro Jaya dengan nomor LP2907/K/X/2009/SPK Unit I tanggal 12 Oktober 2009. Alter dilaporkan atas tuduhan pasal 266 KUHP tentang pemalsuan identitas dalam akta otentik, juncto pasal 263 KUHP dan pasal 378 KUHP tentang penipuan.
Setelah proses penyidikan di Polda Metro Jaya dinyatakan P21, Alter akhirnya dilimpahkan ke Kejati DKI. Selama proses pemeriksaan di Polda Metro, Alter tidak ditahan karena istrinya, Jane, menjaminkan dirinya. Setelah dilimpahkan ke Kejati DKI, Alter akhirnya masuk bui di Rutan Wanita Pondok Bambu, menunggu persidangan.
(ndr/nrl)











































