Kuasa Hukum Asnun Tuding KY Jebak Kliennya

Markus Pajak Rp 28 Miliar

Kuasa Hukum Asnun Tuding KY Jebak Kliennya

- detikNews
Senin, 03 Mei 2010 11:43 WIB
Kuasa Hukum Asnun Tuding KY Jebak Kliennya
Jakarta - Ketua PN Tangerang, Muhtadi Asnun sempat mengakui menerima uang Rp 50 juta dari Gayus Tambunan dalam pemeriksaan Komisi Yudisial. Namun pernyataan tersebut berbanding terbalik dengan pengacaranya Farhat Abbas. Farhat malah menuding KY menekan dan menjebak kliennya.

"Ya, dia (KY) memberikan keterangan yang mungkin mengakibatkan klien kami saat itu tertekan. Mereka main kroscek kemudian jebak-jebakan," kata pengacara Asnun, Farhat Abbas di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta, Senin (3/5/2010).

Menurut Farhat, jauh sebelum pertemuan Asnun dengan Gayus, kliennya sudah melunasi biaya umroh. Bukti itu pun akan disampaikannya dalam pemeriksaan dengan penyidik Mabes Polri hari ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi tidak benar uang dari Gayus. Alibi itu bisa dibuktikan pada pemeriksaan hari ini. Bukti pembayaran biaya umroh," jelasnya.

Perbedaaan keterangan itu, lanjut Farhat, bisa saja terjadi. Yang terpenting, yang dipakai dalam persidangan nantinya adalah keterangan dan bukti dari pihak kepolisian. Bukan dari pemeriksaan KY.

"Keterangan yang diambil dalam persidangan bukan keterangan yang diambil dalam pemeriksaan di KY. Karena MA juga memeriksa secara internal. Kita serahkan kepada penyidik untuk diproses," tandasnya.

Farhat menduga perbedaan keterangan kliennya itu bisa saja terjadi. Pada saat diperiksa KY, Asnun berpikir uang itu diterima anak Asnun.

"Mungkin yang kepikirian dari klien, anak buahnya menerima uang sebanyak itu," ujarnya.

Farhat mengakui memang Asnun pernah dijanjikan dan dibujuk untuk menerima uang Rp 50 juta lebih. Namun hingga kini uang tersebut tak pernah diserahkan kepada kliennya.

"Memang Gayus pernah menjanjikan bahkan membujuk lebih dari itu. Tapi belum pernah terpenuhi untuk serahkan uang sebanyak itu," jelasnya.

Sebelumnya Koordinator Bidang Pengawasan Kehormatan Hakim Komisi Yudisial, Zainal Arifin mengatakan, hakim Asnun menunaikan ibadah Umroh sesudah Gayus divonis bebas. Asnun telah membeli tiket Umroh sebesar Rp 75 juta. Uang Rp 50 juta dari Gayus untuk sangu.
(gus/fay)


Berita Terkait