"Jumlah yang diberhentikan dengan tidak hormat jumlahnya mencapai 10 orang," ujar Dirjen Pajak M Tjiptardjo dalam jumpa pers di Gedung Depkeu, Jl Dr Wahidin Raya, Jakarta Pusat, Senin (3/5/2010).
Bahkan jumlah ini, lanjut Tjiptardjo, bisa saja terus bertambah. Tjiptardjo masih menunggu kelanjutan proses penyidikan kasus pajak yang sedang ditangani polisi di Surabaya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bukan cuma itu, untuk quartal pertama tahun 2010 saja, Ditjen Pajak juga sudah menindak 300 orang pegawainya. Masalahnya pun bisa beragam, mulai dari restitusi hingga soal database pajak.
"Untuk quartal pertama tahun 2010 saja ada 290, dan kayaknya sudah mencapai 300 orang," tandasnya. Di tahun 2009 lalu, ada 516 pegawai pajak yang telah ditindak.
(mok/fay)











































