Seperti dilansir The Nation, Minggu (2/5/2010), seorang warga Pakistan, Shamsa Begum telah mengajukan banding kepada Presiden, Perdana Menteri, dan Kepala Menteri Punjab.
Dia meminta pemerintah Pakistan melakukan kontak dengan Kedutaan Besar Indonesia yang menahan anaknya Zulfiqar Ali di penjara di Semarang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Zulfiqar ditangkap oleh polisi Indonesia karena dituduh memiliki 300 gram heroin bersama 11 orang lainnya. Mereka lalu dijebloskan ke penjara.
Anehnya, 11 orang lain yang ditangkap bersama anaknya itu sudah dibebaskan setelah memberikan suap kepada polisi di Indonesia. Sementara anaknya malah dijatuhi hukuman mati karena tidak menyediakan gratifikasi ilegal kepada polisi dan kini mendekam di sebuah penjara di Semarang.
Shamsha meminta anaknya dibebaskan karena yakin tidak bersalah. Mengutip salah satu saksi kasus ini, Gardeep Singh yang telah membuat pernyataan di pengadilan di Indonesia bahwa Zulfiqar bukanlah pelaku sesungguhnya. Tetapi Zulfiqar tetap tak kunjung dibebaskan dari penjara.
Atas hal ini, Shamsha mendesak pemerintahnya membantu pembebasan anaknya. Dia juga memuji peran Penasehat Khusus HAM UNO, Ansar Barni yang menentang hukuman mati yang diberikan kepada Zulfiqar. Ansar disebut juga sudah menjalin kontak dengan pemerintah Indonesia dalam hal ini. (Rez/Rez)










































