KPK Jangan Gubris Permintaan Komisi III Soal Penghentian Kasus

KPK Jangan Gubris Permintaan Komisi III Soal Penghentian Kasus

- detikNews
Sabtu, 01 Mei 2010 15:51 WIB
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta tidak menggubris permintaan Komisi III yang ingin agar sejumlah kasus dihentikan. Komisi hukum itu dinilai tidak memiliki wewenang sama sekali

"Nggak usah digubris, cuekin aja," kata ahli hukum pidana UGM Eddy OS Hiariej saat dihubungi, Sabtu (1/5/2010).

Eddy menilai, tidak ada wewenang yang dimiliki oleh Komisi III. Permintaan itu, lanjut Eddy, juga sebagai bentuk intervensi politik kepada penegakan hukum.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Karena orang yang ingin menghentikan perkara harus memiliki kewenangan," tegasnya.

Dalam RDP dengan Komisi III, Rabu (28/4) lalu, sejumlah anggota Dewan ramai-ramai meminta KPK menghentikan sejumlah kasus. Biasanya kasus yang dipertanyakan ada kaitannya dengan kader partai mereka.

(mok/ndr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads