Union Migrant (UNIMIG) Indonesia di Malaysia mendesak pemerintah Indonesia agar menjadikan peringatan Hari Buruh Internasional 1 Mei sebagai momentum untuk memperbaiki kualitas kesejahteraan TKI dengan menghapuskan sistem outsourcing.
"Permintaan penempatan TKI oleh perusahaan outsourcing harus segera di hentikan karena bertentangan dengan MoU dan merugikan TKI," ujar Presiden Union Migran (UNIMIG) Indonesia, Muhammad Iqbal dalam rilis yang diterima detikcom, Jumat (30/4/2010).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bahkan kasus lain, Iqbal melanjutkan, banyak ditemukan para calon TKI yang bekerja ke luar negeri direkrut langsung dari sekolah-sekolah menengah atas dan kejuruan oleh Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS). Tujuannya dipekerjakan di sektor pabrik (kilang), seperti diΒ Malaysia.
Sebelum berangkat ke Malaysia, dia menjelaskan, para TKI diharuskan membayar sekitar 6 juta rupiah atau dengan sistem potongan gaji dan menyerahkan ijazah SMA sebagai jaminan.
"Kasus ini tentu saja sangat menyedihkan terutama di saat pemerintah berupaya meningkatan kualitas SDM dengan mendorong para lulusan sekolah menengah untuk melanjutkan pendidikan, tapi gadis-gadis remaja usia 18 tahun malah dikirim ke luar negeri untuk menjadi buruh. Apalagi kebanyakan mereka merasa tertipu," cetus Iqbal.
"Karena mereka dipekerjakan dengan sistem outsourciing dan sudah tentu merugikan pekerja. Perekrutan calon TKI harus segera dihentikan karena akan mematikan masa depan siswa. Apalagi pekerjaan yang mereka lakukan di Malaysia tidak sebanding dengan pendidikan yang mereka dimiliki," pungkasnya.
(rdf/rdf)











































