Dalam amar putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Militer I-02 Medan, Letkol CHK Hidayat Manao SH dinyatakan, terdakwa Serma Pariyono secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 273 KUHP karena menggelapkan uang pinjaman koperasi dari Bank Muammalat Cabang Medan mencapai Rp 2 miliar dan menyalahgunakannya untuk kepentingan pribadi.
Majelis hakim juga menjatuhkan hukuman pecat terhadap terdakwa Pariyono karena dinilai telah menyalahgunakan jabatannya sebagai juru bayar di Koperasi Primer Denpom I Pematang Siantar untuk mengeruk keuntungan pribadi seperti yang diatur dalam Pasal 126 tentang Disiplin Militer.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Putusan ini sesuai dengan tuntutan Oditur Militer, Mayor CHK Tarmizi yang menuntut terdakwa tiga tahun penjara dan dipecat sebagai anggota TNI AD.
Terungkap dalam persidangan terdakwa Serma Pariyono sengaja mengajukan pinjaman uang sebesar Rp 1 miliar dari Bank Muammalat Indonesia Cabang Medan pada tahap pertama yang dikucurkan dalam empat kali penyaluran pada tahun 2006 lalu. Sedianya uang tersebut akan dikelola untuk meningkatkan kesejahteraan anggota Koperasi Primer Denpom I Pematang Siantar.
Akibat tidak mampu mengembalikan kredit, terdakwa kembali mengajukan pinjaman sebesar Rp 1 miliar lagi pada tahap dua tahun 2007 lalu. Uang tersebut dikucurkan dalam tujuh kali penyaluran. Pinjaman tahap dua dimaksudkan untuk menutupi pembayaran kredit dan bunga pinjaman tahap pertama. Tidak seperti rencana, terdakwa menggunakan uang tersebut untuk kepentingan pribadi.
Keputusan hakim sontak membuat terdakwa Serma Pariyono tertunduk pasrah. Isteri dan seorang anak terdakwa yang hadir dalam ruang persidangan juga menangis sesaat setelah majelis hakim membacakan putusannya.
Sementara penasehat hukum terdakwa, Kapten CHK J. Marpaung mengatakan, masih memikirkan upaya hukum lanjutan.
"Dari tiga opsi yang ada, kita memilih pikir-pikir dulu," kata Marpaung.
(rul/rdf)











































