"Sementara itu KPK tetap kerja berdasarkan aturan hukum yg berlaku dan KPK tetap bekerja secara independen," kata Wakil Ketua KPK Bibit Samad Rianto saat dihubungi lewat telepon, Jumat (30/4/2010).
Menurut Bibit, KPK siap menindaklanjuti kesimpulan RDP. Namun, ada beberapa hal-hal yang perlu direkonstruksi ulang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sementara itu Pimpinan KPK yang ada tetap kerja secara kolektif kolegial seperti yang dikerjakan selama ini sesuai pasal 36 b UU no 30/2002. Tidak harus 5 orang untuk ambil keputusan," tutupnya.
Sejumlah anggota Komisi III DPR dalam rapat Kamis malam meminta pimpinan KPK menyesuaikan SOP kerja dengan undang-undang. Salah satunya dengan menunda semua kebijakan sebeluma ada Plt Ketua KPK yang ditunjuk.
(rdf/rdf)