"Secara internal itu masih dikoordinasikan," kata Wakil Ketua KPK M Jasin di
Gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jaksel, Jumat (30/4/2010).
Menurut Jasin, segala sesuatu tentang proses penjemputan masih perlu
dibicarakan. Sebab, untuk melakukan penjemputan tidak mudah. Terlebih dilakukan di Singapura yang belum mempunyai perjanjian ekstradisi dengan Indonesia.
"Itu nanti tergantung hasil koordinasi," tutupnya.
Nunun sebelumnya diketahui berada di Singapura untuk menjalani pengobatan sakit lupa berat yang dideritanya. Hakim Pengadilan Tipikor sudah berkali-kali meminta pada KPK agar menghadirkan istri Adang Daradjatun tersebut di persidangan.
Namun, hingga saat ini Nunun belum juga dijemput ke Indonesia. Penyidik KPK sebelumnya berjanji untuk mengirim tim ke Singapura untuk memastikan kondisi Nunun yang sebenarnya.
(mad/lh)










































