Enam orang saksi yang telah diperiksa, di antaranya beach boys Arnold, Argo, Bima, Denis serta warga Ubud Ketut Suardana. Mereka diperiksa di Mapolda Bali, Jl WR Supratman, Denpasar.
Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Gde Sugianyar Dwi Putra mengatakan telah mengumpulkan barang bukti dan keterangan saksi. "Bisa saja mengarah menjadi tersangka asalkan ada bukti yang kuat," kata Sugianyar, Jumat (30/4/2010).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Sugianyar, untuk membuat film harus mengantongi izin. Apalagi film itu ditampilkan dalam festival. "Dia diperiksa terlebih dahulu sebagai saksi," ujarnya.
Untuk mendatangkan Amit, Polda Bali bakal meminta bantuan NCB (National Central Bureau)-Interpol Mabes Polri mengejar ke Singapura. "Soal adanya kendala ekstradisi, itu kita pikir belakangan. Dalam konteks jika menjadi tersangka, langkah-langkah pemanggilan tergantung bareskrim," katanya.
(gds/mok)











































