"Ya ini bukan karena ada sesuatu yang menyulitkan atau (ada yang) mempengaruhi," kata Kadivhumas Mabes Polri Irjen Pol Edward Aritonang saat jumpa pers di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jaksel, Jumat (30/4/2010).
Edward mengakui adanya problem dalam berkas Raymond. Salah seorang saksi telah mencabut keterangannya. Hal itu menyebabkan alat bukti untuk menjerat Raymond menjadi kurang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Edward, keterangan saksi bernama Yanti awalnya membenarkan Raymond mengetahui adanya praktek judi di kamar 296 Hotel Sultan. Namun, belakangan keterangan itu dicabutnya.
"Ini masalah teknis. Masalah penafsiran soal dua alat bukti yang cukup. Dan itu dianggap belum cukup (oleh penuntut umum)," kilahnya.
Sayangnya, Edward tidak menjawab mengapa penyidik tidak mempertanyakan pencabutan keterangan Yanti. Meski begitu, penyidik masih melihat Raymond berperan dalam kasus judi tersebut.
"Ada alat bukti bill (tagihan) sewa di hotel. Apakah itu disewakan lagi untuk perjudian itu. Polisi tidak berhenti," tambahnya.
Perlu diketahui, berkas tersangka kasus Judi di Hotel Sultan Raymond belum juga bisa P21(lengkap). Padahal, kasus ini telah hampir 2 tahun ditangani oleh Mabes Polri.
Yang terjadi, berkas Raymond hanya mondar-mandir kejaksaan-penyidik. Kedua institusi ini tidak pernah sepaham dalam hal berkas Raymond. Sedangkan, dalam kasus ini tersangka lainnya telah divonis bersalah oleh pengadilan.
Raymond ditetapkan sebagai tersangka kasus judi di Hotel Sultan sejak Oktober 2010. Akibat pemberitaan sejumlah media yang menyebutnya sebagai tersangka, Raymond menggugat 7 media. Ketujuh media itu yakni, Kompas, Republika, Detikcom, Warta Kota, Suara Pembaruan, Koran Sindo, dan RCTI.
(ape/ndr)











































