Tumpak Tak Setuju DPR Tunjuk Plt Ketua KPK

Tumpak Tak Setuju DPR Tunjuk Plt Ketua KPK

- detikNews
Jumat, 30 Apr 2010 16:58 WIB
Jakarta - Anggota Komisi III DPR memprotes sistem pelaksana harian ketua KPK yang dilakukan secara bergiliran. Untuk itu, DPR akan menunjuk Pelaksana Tugas (Plt) Ketua KPK tetap. Bagi Mantan Plt Ketua KPK Tumpak Panggaben hal ini tidak perlu.

"Sebenarnya istilah Plt tidak ada di UU KPK. Tapi pimpinan KPK semua dianggap sebagai pimpinan," kata Tumpak saat dihubungi wartawan, Jumat (30/4/2010).

Menurut Tumpak, dalam UU 30/2002, DPR memilih lima orang menjadi pimpinan KPK. Setelah itu kemudian dilakukan lagi pemilihan untuk mengangkat Ketua KPK.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Cuma waktu saya jadi Ketua Plt, itu kan karena dianggap terjadi kekosongan pimpinan karena ada masalah seperti yang Anda semua sudah tahu itu. Jadi kalau sekarang, tidak perlulah begitu," jelasnya.

Mantan jaksa ini juga tidak sepakat jika dilarang mengambil kebijakan strategis selama tidak ada Plt Ketua KPK tetap. Sebab pimpinan KPK sudah membagi tugasnya dengan baik dan tidak ada larangan dalam undang-undang.

"Kalaulah memang dikatakan DPR, KPK tidak boleh ambil kebijakan strategis, itu sama saja membuat KPK mati suri," tegasnya.

Sejumlah anggota Komisi III DPR dalam rapat Kamis malam meminta pimpinan KPK menyerahkan biodata lengkap agar DPR bisa menujuk Plt KPK. Hal ini dilakukan karena pola kepemimpinan yang bergiliran dinilai tidak efektif.

(mad/ndr)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini