"Sebenarnya istilah Plt tidak ada di UU KPK. Tapi pimpinan KPK semua dianggap sebagai pimpinan," kata Tumpak saat dihubungi wartawan, Jumat (30/4/2010).
Menurut Tumpak, dalam UU 30/2002, DPR memilih lima orang menjadi pimpinan KPK. Setelah itu kemudian dilakukan lagi pemilihan untuk mengangkat Ketua KPK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mantan jaksa ini juga tidak sepakat jika dilarang mengambil kebijakan strategis selama tidak ada Plt Ketua KPK tetap. Sebab pimpinan KPK sudah membagi tugasnya dengan baik dan tidak ada larangan dalam undang-undang.
"Kalaulah memang dikatakan DPR, KPK tidak boleh ambil kebijakan strategis, itu sama saja membuat KPK mati suri," tegasnya.
Sejumlah anggota Komisi III DPR dalam rapat Kamis malam meminta pimpinan KPK menyerahkan biodata lengkap agar DPR bisa menujuk Plt KPK. Hal ini dilakukan karena pola kepemimpinan yang bergiliran dinilai tidak efektif.
(mad/ndr)










































