"Jaksa meminta ketegasan dari penyidik tentang alat bukti yang diperlukan guna pembuktian pasal yang sah terhadap Raymond," kata Kapuspenkum Kejagung Didiek Darmanto di Kejagung, Jl Sultan Hasanudin, Jakarta, Jumat (30/4/2010).
Dia menjelaskan petunjuk lengkap ada di P19, di mana sejumlah keterangan dan barang bukti harus dilengkapi Polri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Raymond menggugat secara perdata tujuh media, yaitu Kompas, RCTI, detikcom, Suara Pembaruan, Warta Kota, Republika, dan Koran Seputar Indonesia dengan gugatan puluhan miliar rupiah. Raymond menggugat karena pemberitaan tentang dirinya terkait judi di Hotel Sultan.
Hingga saat ini, status Raymond masih menjadi tersangka kasus judi tersebut. Beberapa hari lalu, Polri sudah mengirimkan kembali berkas Raymond ke kejaksaan setelah 'mangkrak' lebih dari satu tahun.
(ndr/asy)











































