"Saya melihat beberapa pertanyaan yang disampaikan oleh Komisi III itu tendensius untuk kasus-kasus tertentu, padahal seharusnya DPR tidak boleh mengintervensi kerja KPK" kata Direktur Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Universitas Gajah Mada (UGM) Zaenal Arifin Mochtar saat dihubungi detikcom, Jumat (30/4/2010).
Ia juga mengatakan bahwa DPR tidak punya kewenangan untuk mengawasi langsung kerja KPK. Dengar Pendapat antara DPR dan KPK merupakan konteks untuk saling berbagi dan saling memperbaiki satu sama lain. KPK tidak mempunyai kewajiban untuk bertanggung jawab kepada DPR. Menurut Zaenal, penjelasan yang diberikan KPK pada DPR merupakan bentuk tanggung jawab KPK terhadap publik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya setuju saja kalau itu usaha untuk memperbaiki kinerja KPK, tapi kemarin ini kan ada pertanyaan-pertanyaan yang tendensius. Jadi Wallahualam, niatannya yang mana, untuk mengintervensi atau untuk memperbaiki", ujarnya.
Menurut Zaenal, KPK tidak harus mengantongi kepercayaan dari DPR dalam melakukan tugasnya. "KPK tidak harus mendapatkan kepercayaan dari DPR untuk menjalankan tugasnya, tidak ada di aturan, tidak usah terlalu mendewa-dewakan DPR" tukas dia.
(nwk/nwk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini