Pertanyaan Tendensius, DPR Tak Boleh Intervensi KPK

RDP Komisi III - KPK

Pertanyaan Tendensius, DPR Tak Boleh Intervensi KPK

- detikNews
Jumat, 30 Apr 2010 07:35 WIB
Jakarta - Beberapa pertanyaan Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Kamis malam kemarin dinilai tendensius, hanya mengarah pada kasus-kasus tertentu. DPR dinilai ingin mengintervensi KPK.

"Saya melihat beberapa pertanyaan yang disampaikan oleh Komisi III itu tendensius untuk kasus-kasus tertentu, padahal seharusnya DPR tidak boleh mengintervensi kerja KPK" kata Direktur Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Universitas Gajah Mada (UGM) Zaenal Arifin Mochtar saat dihubungi detikcom, Jumat (30/4/2010).

Ia juga mengatakan bahwa DPR tidak punya kewenangan untuk mengawasi langsung kerja KPK. Dengar Pendapat antara DPR dan KPK merupakan konteks untuk saling berbagi dan saling memperbaiki satu sama lain. KPK tidak mempunyai kewajiban untuk bertanggung jawab kepada DPR. Menurut Zaenal, penjelasan yang diberikan KPK pada DPR merupakan bentuk tanggung jawab KPK terhadap publik.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pakar hukum tata negara di UGM ini mengatakan, ia setuju apabila pertanyaan DPR mengenai Standar Operation Procedure (SOP) KPK dalam konteks untuk memperbaiki kinerja KPK, bukan untuk mengacak-acak atau mengintervensi. Sebab meskipun KPK merupakan lembaga yang bisa membuat peraturannya sendiri, namun perlu saling berbagi dengan DPR untuk saling memperbaiki kinerja.

"Saya setuju saja kalau itu usaha untuk memperbaiki kinerja KPK, tapi kemarin ini kan ada pertanyaan-pertanyaan yang tendensius. Jadi Wallahualam, niatannya yang mana, untuk mengintervensi atau untuk memperbaiki", ujarnya.

Menurut Zaenal, KPK tidak harus mengantongi kepercayaan dari DPR dalam melakukan tugasnya. "KPK tidak harus mendapatkan kepercayaan dari DPR untuk menjalankan tugasnya, tidak ada di aturan, tidak usah terlalu mendewa-dewakan DPR" tukas dia.

(nwk/nwk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads