KPU Kuatkan Peluang Rudolf Pardede Ikut Pilkada Medan

KPU Kuatkan Peluang Rudolf Pardede Ikut Pilkada Medan

- detikNews
Jumat, 30 Apr 2010 04:50 WIB
Medan - Pasangan Rudolf Marzuoka Pardede dan Afifuddin Lubis yang dinyatakan Komisi Pemilihan (KPU) Kota Medan tidak lolos administrasi ikut dalam Pilkada Medan karena masalah ijazah, kemungkinan bakal diperbolehlan ikut. Pasalnya KPU pusat sudah mengirimkan surat yang isinya meminta KPU Medan menjalankan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang menyatakan Rudolf dan Afifuddin memenuhi syarat sebagai calon walikota dan wakil walikota.

Dalam surat KPU yang ditandatangani Ketua KPU A Hafiz Anshary, yang salinannya diterima detikcom di Medan, Kamis (29/4/2010) menyebutkan, kendati ada upaya banding terhadap keputusan PTUN tersebut, namun semestinya keputusan itu wajib dilaksanakan. Surat bernomor 260/KPU/IV/2010 tersebut dikeluarkan pada 28 April 2010.

Ada 11 poin disampaikan dalam surat tersebut. Namun pada pokoknya berupa fakta hukum dan pertimbangan yang disampaikan berkaitan dengan masalah ini. Dalam kaitan ini, KPU Pusat juga meminta KPU Provinsi Sumut untuk melakukan supervisi terkait surat tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

โ€œAgar KPU Provinsi Sumatera Utara melakukan supervisi, monitoring dan bimbingan teknis terhadap pelaksanaan surat KPU ini dan tindak lanjut pelaksanaan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara, serta apabila dipandang perlu KPU Provinsi Sumatera Utara sesuai kewenangannya sebagaimana dimaksud dalam UU No 22 Tahun 2007, Peraturan KPU No 31 Tahun 2008 dan Peraturan KPU No 38 Tahun 2008, dapat melakukan langkah-langkah selanjutnya dan melaporkan kepada KPU dalam waktu yang tidak terlalu lama,โ€ tulis Ketua KPU A Hafiz Anshary dalam surat tersebut.

Kisruh masalah pencalonan ini bermula ketika KPU Medan pada 12 Maret lalu menyatakan pasangan Rudolf dan Afif tidak memenuhi persyaratan sebagai calon, yang terutama terkait keberadaan ijazah SMA Rudolf saat pendaftaran yang menyertakan Surat Keterangan Pengganti Ijazah. KPU Medan kemudian menyatakan hanya 10 pasangan calon saja yang berhak ikut Pilkada.

Rudolf yang pernah menjabat sebagai Wakil Gubernur, dan kemudian menjadi Gubernur Sumut serta Afifuddin yang pernah menjabat sebagai Pj. Walikota Medan, lantas menggugat melalui PTUN. Dalam putusan persidangan yang dipimpin hakim tunggal Simon Pangondian Sinaga, PTUNย  mengabulkan gugatan tersebut dan memerintahkan KPU Kota Medan mengikutsertakan pasangan tersebut sebagai pasangan calon walikota dan wakil walikota dan membuat nomor urutnya.ย  Hakim juga memerintahkan KPU Kota Medan, melaksanakan putusan ini hingga ada keputusan yang menyatakan sebaliknya.

Pilkada Medan rencananya digelar pada 12 Mei mendatang. Sepuluh pasangan calon yang sudah ditetapkan KPU medan untuk ikut serta dalam pemilihan ini, masing-masing pasangan (1) Sjahrial R Anas/Yahya Sumardi, (2) Sigit Pramono /Nurlisa Ginting, (3) Indra Sakti Harahap/Delyuzar, (4) Bahdin Nur Tanjung/ Kasim Siyo, (5) Joko Susilo/Amir Mirza Hutagalung, (6) Rahudman Harahap/Dzulmi Eldin, (7) Arif Nasution/Supratikno, (8) Maulana Pohan/Ahmad Arif, (9) Ajib Shah/Binsar Situmorang, dan (10) Sofyan Tan/Nelly Armayanti. Di Sumut terdapat sembilan kabupaten dan kota lainnya yang juga akan menggelar Pilkada pada saat yang sama.

(rul/nwk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads