"Saya rasa KPK harus menjelaskan road map (alur) yang jelas saat menangani kasus-kasus, seperti apa standar penanganan kasus di KPK. Karena ada beberapa kasus yang tidak ditindaklanjuti oleh KPK," kata Wakil Ketua Komisi III, Tjatur Sapto Eddy, dalam RDP dengan Komisi III, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (29/4/2010).
KPK yang diwakili ketuanya Chandra M Hamzah pun coba menjelaskan prioritas KPK dalam penanganan kasus.
"Ada 3 prioritas KPK dalam penanganan kasus. Pertama, apakah kasus (koruspi) tersebut melibatkan aparat penegak hukum yang di dalamnya terkait pula pihak penyelenggara negara. Kedua sejauh mana kasus itu mendapat perhatian publik dan ketiga kasus tersebut telah merugikan negara mencapai Rp 1 miliar," kata Chandra.
Chandra juga menambahkan, dalam penangananya KPK memproses terlebih dulu kasus yang telah memiliki bukti lengkap. "Semakin lengkap bukti semakin cepat kita proses. Jadi, tidak ada maksud kita untuk tidak mengusut kasus yang kecil dan tebang pilih," ujarnya.
Mendengar penjelasan itu, Komisi III akhirnya sepakat meminta pada KPK untuk menyerahkan SOP penanganan kasus KPK tersebut. Dengan tujuan sebagai mitra dalam penegakan hukum Komisi III DPR ingin ada kejelasan tentang sistem kerja KPK.
"Kalau begitu kita minta KPK menyampaikan menyerahkan bagaimana SOP yang Anda (KPK) pegang dalam menangani perkara korupsi. Ini penting juga buat kita sebagai mitra, meskipun KPK memang punya wewenang itu, tapi tidak menutup kemungkinan juga jika wewenang itu bisa menyimpang," pungkas Wakil Ketua Komisi III lainnya, Azis Syamsudin.
(lia/nwk)










































