Polri Masih Yakin Jaksa Ikut Terlibat Sindikasi

Polri Masih Yakin Jaksa Ikut Terlibat Sindikasi

- detikNews
Kamis, 29 Apr 2010 19:04 WIB
Jakarta - Boleh saja Kejagung menyatakan tidak ada aliran dana yang diterima jaksa kasus Gayus. Namun, Polri tetap yakin jaksa ikut terlibat dalam sindikasi Gayus.

"Apa yang disampaikan Kapolri menggambarkan bahwa polri sangat serius mengungkap sindikasi itu. Kalau dikatakan sindikasi kemungkinan pelaku seperti ada kelompok Gayus, kelompok penyidik,  ada kelompok hakim, ada kelompok pemain pajak. Itu yang disebut sindikasi," kata Kadivhumas Mabes Polri Irjen Pol Edward Aritonang di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jaksel, Kamis (29/4/2010).

Edward menjelaskan, pemeriksaan Tim Independen masih berlangsung. Penyidik masih mengumpulkan keterangan berikut bukti-bukti pendukung untuk mengungkap kasus ini.

"Penyidik juga belum stop, belum berhenti untuk mengatakan ada atau tidak (aliran dana). Dalam arti sumber keterangan bisa itu bisa dr berbagai sumber," jelasnya.

Menurut Edward, sejak awal Polri sudah melihat adanya indikasi seluruh proses hukum terkait kasus Gayus terlibat. Namun, penyidik butuh pemeriksaan lebih lanjut untuk membuktikan keterlibatan itu.

"Bukan hanya polri (yang yakin), Bapak Jaksa Agung saja mengatakan baunya (kejanggalannya) ada. Mungkin itu sebagai indikasi  tapi bisa saja hasilnya berbeda," tambah Edward.

Berawal dari indikasi tersebut, Tim Independen Polri terus melakukan kroscek dan konfirmasi terhadap berbagai saksi. "Dari indikasi itu lah kita bekerja," tandas jenderal bintang dua ini.

"Artinya apakah Polri masih yakin dengan keterlibatan jaksa?" Tanya wartawan.

"O iya," jawab Edward.

Sebelumnya, Kejagung mengatakan bahwa hasil pemeriksaan 4 jaksa oleh Mabes Polri tidak ditemukan ada aliran dana yang mengalir dari Gayus. Namun dalam RDP dengan Komisi III DPR, Kapolri mengatakan Polri telah menemukan adanya indikasi beberapa kelompok yang diduga terlibat dalam kasus Gayus. Mereka adalah kelompok Gayus, kelompok penyidik, kelompok jaksa, kelompok hakim dan kelompok pemain pajak.

(ape/ndr)


Berita Terkait