"Minggu ini selesai. Ini hari Kamis. Mudah-mudahan Jumat sore sudah selesai. Lalu, dikirim ke Pengadilan Tinggi, melalui Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Didiek Darmanto, di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Kamis (29/4/2010).
Menurut Didiek, banding yang diajukan Kejagung nantinya berisi terkait persoalan legal standing. Mempertahankan penerbitan SKPP. Alat bukti yang dituangkan dalam persidangan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Didiek menambahkan, terkait hasil putusan nantinya Kejagung sepenuhnya menyerahkan kepada pengadilan. Namun Didiek optimis akan menang.
"Kalau kami sudah mengeluarkan penetapan, ya pasti optimis," tutupnya.
(ddt/gah)











































