"Dari pertemuan hari ini jelas terlihat adanya kegamangan beliau saat menjawab pertanyaan kita. Dia tidak bisa menjelaskan kenapa nilai wajib pajak (WP) yang dibayarkan bisa berkurang bahkan soal pertimbangan untuk penghentian," kata anggota Komisi III, Bambang Soesatyo, usai RDP dengan eks. Dirjen Pajak, di Gedung DPR, Jl Senayan, Jakarta, Kamis (29/4/2010).
Bambang mengaku kecewa karena dalam rapat kali ini tidak ada keterangan baru yang diperoleh dari Hadi Poernomo. "Sebenarnya kami ingin dapat masukan, tapi kita tidak peroleh apa-apa dari Pak Hadi," katanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bambang menabahkan, paling tidak setelah pertemuan ini, Komisi III akan menyelidiki kembali dalam P-21 tentang jumlah angka (pajak) yang harus dibayarkan Paulus Tumewu. "Nanti akan kita lihat lagi P-21 itu, biar angkanya jelas (jumlah pajak yang harus dibayar), karena jumlah itu merupkan dasar untuk kelanjutan penyelidikan kasus ini," pungkas Bambang.
(lia/gah)










































