Menurut Kadivhumas Mabes Polri Irjen Pol Edward Aritonang, dalam setiap aksi unjuk rasa, Polri telah menetapkan apa saja hal-hal yang boleh dan tidak boleh dibawa. Larangan tersebut dikomunikasikan saat kelompok pengunjuk rasa melapor ke kepolisian setempat.
"(Hewan) Antara lain juga (dilarang)," kata Edward di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jaksel, Kamis (29/4/2010).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ada Perda yang larang binatang berkeliaran di ibukota?" Tanya wartawan.
"Ada. Ya, itu melanggar hukum, Perda juga kan aturan. Atau hal-hal yang hambat kelancaran atau mengganggu ketertiban umum," jawab Edward.
Menurut Edward, khusus untuk penanganan di Ibukota, Polda Metro Jaya telah menyiapkan sejumlah personel untuk menjaga keamanan peringatan yang berlangsung pada, Sabtu (29/4/2010). Bahkan sejumlah objek vital telah diamankan.
"Dari Mabes sudah disiapkan personil yang menurut saya sudah sangat cukup. Terutama mengamankan objek vital nanti biarlah Polda Metro (mengumumkan jumlahnya), tapi polri yang menyiapkan tenaga cadangan yang back up seluruh indonesia," tandasnya.
Edward menambahkan, tidak akan ada peningkatan kekuatan personel yang dikerahkan. Polri hanya menyiapkan personel untuk menghadapi segala kemungkinan.
"Kalau saya katakan 5.000 personel kalau mau dikembangkan bisa ditingkatkan menjadi 10.000 personel. Kita kan ada yang ready for use, ada ready sejam kemudian, 2 jam kemudian," pungkasnya.
(ape/gah)











































