"Dari pertama kejadian dan awal penahanan saya sudah pasrah dan putus asa. Karena saya merasa tidak mampu melawan kehendak dan 'kekuatan' Artha Graha," ujar Aan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (29/4/2010).
Aan yang hadir mengenakan batik tersebut tampak sesekali mengusap air mata ketika membaca pledoi. Aan menambahkan, dirinya mengetahui betul kekuatan finansial Artha Graha dan kedekatan mereka dengan pejabat di negeri ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada saat menutup pledoinya, Aan dengan tegas membantah segala dakwaan yang telah jaksa tuduhkan kepadanya.
"Saya ingin menegaskan bahwa serbuk yang berada dalam lipatan uang tersebut yang mereka katakan narkoba itu bukan milik saya. Saya tidak pernah menyimpan barang tersebut seperti apa yang dituduhkan, serta saya tidak pernah menggunakan dan memakai narkoba," tegas Aan.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum, Martha Berliana menolak berkomentar mengenai isi pledoi yang dibacakan Aan sendiri maupun penasehat hukumnya. "No comment, nanti aja tanggal 6 Mei kita dengar tanggapan jaksa. Kita diberi waktu 1 minggu," jawab Martha.
(ddt/mad)










































