"Pak coba ceritakan tentang kejadian itu karena kita punya data dari Mabes yang disampaikan Wakadiv Humas tahun 2005 bahwa jumlah pajak yang harus dibayar 399 miliar ditambah denda jumlahnya menjadi 1.6 triliun," tanya anggota Komisi III DPR Bambang Soesatyo kepada Hadi.
Hadi Poernomo hadir di Gedung DPR karena ada acara RDP Panja Pengawas Komisi III DPR dengan Hadi Purmomo di Gedung, Kamis (29/4/2010).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Maaf Pak, terkait angka, bukti-bukti, saya lupa dan saya tidak mau menerka-nerka," jawab Hadi pendek.
Saat ditanya mengenai detil kasus bos perusahaan ritel yang cukup besar tersebut Hadi juga mengelak. "Pada saat surat tersebut ada, saya tidak menjabat lagi," terang Hadi.
Rupanya jawaban Hadi Poernomo mengecewakan anggota Komisi III DPR. Hadi diminta melengkapi data sebelum melanjutkan memberi penjelasan kepada Komisi III DPR.
"Pak Hadi sudah tahu dipanggil untuk kasus Paulus Tumewu tapi kok tidak membawa data. Kalau memang belum siap silahkan lengkapi data dan rapat ini diskors saja," begitu kata anggota Komisi III DPR dari FPAN Andi Anzhar dalam interupsinya.
Namun demikian interupsi Andi tidak digubris anggota DPR lainnya. Sebab pimpinan rapat, wakil ketua Komisi III DPR Azis Syamsuddin meminta Hadi menjelaskan tanpa data. "Jika belum siap maka Pak Hadi tidak akan di sini. Silahkan Pak Hadi dijelaskan," terang Azis mencairkan suasana.
Hadi pun melanjutkan penjelasan pendeknya. "Jika diminta angka-angka tersebut maka kami akan minta data pada polisi saat P21 supaya tidak salah Pak," papar Hadi.
(van/yid)











































