"(Pelimpahan) Ini tergantung hasil koordinasi, secepatnya," ujar Kadivhumas Mabes Polri Irjen Pol Edward Aritonang di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jaksel, Kamis (29/4/2010).
Pantauan detikcom, 12 jaksa nampak menyambangi gedung Rupatama Mabes Polri sekitar pukul 12.30 WIB. Mereka datang dengan dua kloter. Kloter pertama berjumlah 5 jaksa dan yang kedua 7 orang jaksa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Edward, ke-12 jaksa tersebut datang untuk meneliti berkas ke-8 tersangka dalam kasus markus pajak Rp 28 milliar. "Jaksa yang datang adalah jaksa peneliti berkas yang kita kerjakan itu," imbuhnya.
Jaksa peneliti nantinya akan mengecek apakah berkas 8 tersangka sudah cukup untuk dilimpahkan ke pengadilan atau tidak. Koordinasi antara penyidik dan jaksa akan terus dilakukan untuk mempercepat pelimpahan.
"Ya, paling tidak yang 8 tersangka yang ditahan. Karena kita terbatas masa penahanan. Ini dah mulai diteliti," tandasnya.
Sebelumnya, Mabes Polri telah menetapkan 8 tersangka dalam kasus ini. Mereka yakni, Gayus Tambunan, Haposan Hutagalung, Andi Kosasih, Lambertus P Ama, Kompol Arafat, AKP Sri Soemartini, Alif Kuncoro, Sjahril Djohan.
(ape/mad)










































