"Beberapa pihak melakukan transfer kepada organisasi keagamaan dalam jumlah besar dengan keterangan sebagai kepentingan sosial, namun diduga untuk kampanye politik," ujar Kepala PPATK Yunus Hussein.
Hal tersebut dikatakan Yunus dalam jumpa pers tentang 'Money Laundring dan Trend Analisis Jelang Pilkada' di Wisma Persatuan Gereja Indonesia (PGI), Jl Teuku Umar, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (29/4/2010).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, transaksi dengan anggota partai atau keluarganya juga merupakan salah motif dalam proses transaksi.
"Misalnya, pihak melakukan penyetoran tunai dengan keterangan pembayaran uang seminar melebihi batas kewajaran kepada anggota dewan dari parpol tertentu," jelasnya.
Transaksi kepada anggota KUPD juga berpotensi untuk melakukan transaksi 'nakal'. Yunus mencontohkan, sekretaris KPU di Kota X yang menerima dana tunai dari perusahaan dan pengusaha untuk keperluan Pemilu.
"Jadi sangat sulit untuk menelusuri sumber atau asal usul uang yang disumbangkan ke parpol tanpa memberikan identitas yang jelas," terangnya.
Lemahnya peraturan tentang penggunaan dana dan sumber dana kampanye juga menjadi kendala pengusutan transaksi nakal. "Tidak ada pengaturan larangan penggunaan dana berasal dari hasil kejahatan, batasan sumbagan, dan larangan penyumbang fiktif," pungkasnya.
(fiq/lrn)











































